Memorandum of Understanding
antara
STTELA
dengan
Sinode GITJ
MoU, atau Memorandum of Understanding, merupakan surat pra-kontrak atau pendahuluan yang digunakan untuk menyampaikan atau menyatakan maksud dan tujuan kepada pihak lain.
Pada umumnya, MoU dibuat sebagai langkah awal dalam membuat kontrak kerjasama atau perjanjian yang lebih mengikat antara dua belah pihak atau antar lembaga organisasi.
Pada tanggal 27 Agustus 2024, telah terlaksana MoU antara STTELA dan Sinode GITJ di Kantor Sinode GITJ Pati Jawa Tengah.