JL. PGAK/Bali 37-38. Kotak Pos 3. Tirtomarto, (0341) 851080, [email protected]

AUDIT MUTU INTERNAL (AMI)

          Sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2012 Bab III tentang Penjaminan Mutu, manajemen SPMI meliputi Penetapan standar (P), Pelaksanaan standar (P), Evaluasi pelaksanaan standar (E), Pengendalian pelaksanaan standar (P), dan Peningkatan standar pendidikan tinggi (P). Lima tahapan dalam manajemen SPMI dikenal dengan siklus PPEPP. Sesuai dengan Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016 Pasal 5, evaluasi sebagaimana dimaksud dalam siklus PPEPP tersebut dilakukan melalui Audit Mutu Internal.

          Audit Mutu Internal (AMI) adalah proses pengujian yang sistematik, mandiri, dan terdokumentasi untuk memastikan pelaksanaan kegiatan di Sekolah Tinggi Teologi Elohim Indonesia (STTELA) sesuai prosedur dan hasilnya telah sesuai dengan standar untuk mencapai tujuan institusi. Dengan demikian maka AMI STTELA merupakan tahapan yang sangat strategis dalam pengembangan mutu Sekolah Tinggi Teologi Elohim Indonesia terutama untuk meningkatkan mutu secara berkelanjutan. Dengan buku ini maka Unit Penjaminan Mutu dan Audit Mutu Internal mendorong Sekolah Tinggi Teologi Elohim Indonesia untuk melakukan AMI secara aktif.

Tujuan dari AMI adalah:

  1. Mengetahui kesesuaian atau ketidaksesuaian terhadap persyaratan sistem manajemen mutu dan peraturan yang berlaku.
  2. Mengevaluasi kapabilitas dari sistem manajemen mutu
  3. Mengevaluasi efektifitas penerapan sistem manajemen mutu
  4. Mengidentifikasi peluang perbaikan sistem manajemen mutu

Published on  September 23rd, 2020

© 2024 - STT Elohim Indonesia