JL. PGAK/Bali 37-38. Kotak Pos 3. Tirtomarto, (0341) 851080, [email protected]

STANDAR PERILAKU KEASRAMAAN

          STT Elohim Indonesia menjunjung tinggi standar atau norma integritas di dalam kehidupan akademik, kehidupan pribadi, pergaulan umum dan pelayanan. Oleh sebab itu, setiap mahasiswa harus mengupayakan kehidupan yang tak bercacat sehingga menjadi kesaksian yang baik bagi komunitas kampus maupun dunia sekuler.

          Penyimpangan utama dalam lingkup studi adalah dalam hal ketidakjujuran (plagiarisme dan mencontek). Untuk itu, STT Elohim Indonesia akan memberikan penalti “0” bagi tugas paper dan abjad “F” untuk kuliah yang bersangkutan. Sedangkan plagiarism pada pengerjaan skripsi akan berakibatkan penolakan skripsi tersebut. Penyimpangan yang berulangkali akan berakibat pada terminasi kuliah di STT Elohim Indonesia.

          STT Elohim Indonesia menetapkan bahwa mahasiswa wajib memiliki standar pribadi yang sesuai dengan norma dan kaidah yang umum, seperti:

          Mahasiswa diharapkan berpakaian pantas dan baik pada tempat yang semestinya.

          Penyimpangan dan penggunaan benda tajam, senjata api, minuman keras, obat terlarang, rokok dan sejenisnya tidak diperkenankan di lingkungan kampus maupun di luar kampus.

          Mahasiswa yang berbeda jenis bertemu dan berkomunikasi hanya di tempat umum yang terbuka bagi setiap orang.

          STT Elohim Indonesia menetapkan bahwa selama menempuh pendidikan, mahasiswa tidak diperkenankan untuk menikah, kecuali terdapat pertimbangan khusus dari pimpinan STT Elohim Indonesia.

          Tamu yang berkunjung harus menemui mahasiswa yang bersangkutan pada ruang untuk tamu yang telah disediakan di lingkungan kampus dan diharapkan bagi para mahasiswa dapat mengatur waktu secara efisien dan penuh kedewasaan dalam menemui tamunya.

          STT Elohim Indonesia menetapkan kebijaksanaan bahwa setiap mahasiswa akan dihargai tanpa membedakan latar belakang denominasi gereja, umur, ras, warna kulit, suku, bangsa, jenis kelamin atau cacat tubuh. Ketetapan ini berlaku dalam lingkungan administrasi, penerimaan pelajaran, penerimaan bea siswa, penggunaan fasilitas kampus, penindakan pelanggaran, pemberian tugas, penempatan pelayanan dan lain sebagainya.

          Mahasiswa yang ketahuan dan kedapatan menyimpang dari salah satu ketentuan di atas akan ditangani menurut prosedur sebagai berikut:

          Sesuai dengan Galatia 6:1-2 dan Matius 18:15-20, mahasiswa yangbersangkutan akan berbicara dengan PUKET III/ bidang kemahasiswaan secara pribadi.

          Apabila tidak ada penyelesaian yang memuaskan, baik PUKET III/bidang Kemahasiswaan maupun mahasiswa yang bersangkutan dapat mengajukan kasus tersebut kepada Ketua STT Elohim Indonesia.

          Baik Ketua STT Elohim Indonesia maupun PUKET III/bidang Kemahasiswaan dapat mengajukan kasus tersebut untuk dibahas dengan satu atau dua orang dari kelompok dosen ataupun Pengurus Yayasan Diakindo.

          Apabila PUKET III/bidang Kemahasiswaan mempunyai bukti jelas tentang suatu kasus, ia dapat mengajukan di dalam rapat bersama dengan ketua STT Elohim Indonesia dan PUKET I/bidang Akademik. Pertimbangan-pertimbangan di bawah ini, hanya salah satunya yang harus diajukan. Hal-hal tersebut adalah:

          Mahasiswa yang bersangkutan diberikan peringatan, yang berisi syarat atau kondisi dimana mahasiswa tersebut harus bertanggung jawab.

          Mahasiswa yang bersangkutan dimasukkan dalam kasus pencobaan dalam kurun waktu tertentu, dimana pada masa tersebut mahasiswa yang bersangkutan akan dievaluasi lebih lanjut.

          Mahasiswa yang bersangkutan diberhentikan untuk sementara waktu, dimana selama masa itu berlangsung evluasi terhadapnya juga akan diberlakukan secara berkala.

          Mahasiswa yang bersangkutan dikeluarkan dan diberhentikan dari seluruh aktivitas studi dan relasi akademiknya dengan STT Elohim Indonesia. Mahasiswa tersebut dapat diterima kembali di STT Elohim Indonesia atau menerima rekomendasi untuk menempuh pendidikan di sekolah lain hanya apabila pimpinan sekolah menetapkan (berdasarkan evaluasi) bahwa mahasiswa tersebut telah berubah sesuai dengan standar perilaku STT Elohim Indonesia.

          Selama menjalani atau berada dalam proses a) - b), mahasiswa tetap akan mendapatkan pembimbingan dari pimpinan yang ditunjuk oleh STT Elohim Indonesia.

          Untuk keputusan c) dan d), pihak sekolah akan mengeluarkan surat resmi yang ditandatangani oleh Ketua STT Elohim Indonesia. Sedangkan untuk keputusan a) dan b), mahasiswa yang bersangkutan akan dipanggil secara pribadi dan diinformasikan secara lisan oleh PUKET III/bidang Kemahasiswaan.

Published on  April 23rd, 2022

© 2024 - STT Elohim Indonesia